Mantab Nih! Pemerintah Serukan Jangan Bayar Cicilan Jika Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal

By Albi Arangga, Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:50 WIB

Ilustrasi pihak Kepolisian tangkap pelaku debt collector pinjol ilegal, Mahfud MD juga bilang kalau jangan bayar jika ditagil pinjol ilegal.

Gridmotor.id - Kabar gembira nih buat para bikers yang terlilit bunga tinggi dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasalnya Pemerintah menyerukan untuk tidak perlu bayar cicilan ke pinjol.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mahfudh MD juga bilang kalau platform pinjol bakal dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.

Mulai dari ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai," ujar Mahfudh MD dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

"Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3." ujarnya lagi.

Mahfudh juga mengatakan kalau ditagih debt collector pinjol ilegal, enggak perlu dibayar.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Buat DP Motor, Gini Cara Debt Colcector Intimidasi Nasabah

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).