Mantab Nih! Pemerintah Serukan Jangan Bayar Cicilan Jika Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal

By Albi Arangga, Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:50 WIB

Ilustrasi pihak Kepolisian tangkap pelaku debt collector pinjol ilegal, Mahfud MD juga bilang kalau jangan bayar jika ditagil pinjol ilegal.

Bila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka bikers bisa melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfudh memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Mahfudh kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.

Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

Baca Juga: Bikers Wajib Hati-Hati! DP Motor Baru dari Uang Pinjol Terjerat Bunga Tinggi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"