Bikers Panik BPKB Motor Hilang, Tenang dan Simak Cara Urusnya

By Albi Arangga, Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:05 WIB

Ilustrasi gini cara urus BPKB yang hilang.

Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan Hasil cek Fisik Ranmor.

Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk BPKB kendaraan roda empat atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Hilang, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru"