Sistem Poin Bakal Berlaku, Banyak Melanggar Lalu Lintas SIM Langsung Dicabut

By Albi Arangga, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 07:05 WIB

Ilustrasi sering langgar aturan lalu lintas bisa bikin SIM langsung dicabut.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.

Tapi, kini terdapat sistem poin yang akan dihitung tiap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.

Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.

Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Nah, jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.

Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.

Baca Juga: Jangan Cuek! Telat Perpanjang SIM Bisa Masuk Penjara, Simak Ulasannya