Gridmotor.id - Demi tegaknya aturan lalu lintas, kali ini ada rencana diberlakukan sistem poin.
Sanksi ataupun denda kayaknya belum cukup untuk membuat pengguna jalan tertib lalu lintas.
Meskipun SIM dan STNK ditahan, nyatanya masih saja ada yang megulangi kesalahan yang sama.
SIM dijadikan barang bukti telah melakukan pelanggaran, karena SIM adalah bukti orang tersebut layak mengendarai kendaraan di jalan raya.
Tetapi setelah melakukan sidang dan membayar denda tilang, brother bisa mendapatkan kembali SIM yang ditahan sebelumnya.
Nah tapi tahu gak para bikers, kalau SIM bisa dicabut juga secara permanen oleh polisi?
"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya." kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
"Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," lanjutnya lagi.
Baca Juga: SIM Lupa Dibawa, Boleh Ambil Di Rumah Dulu Enggak Sih saat Kena Razia Polisi?