Gridmotor.id - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Vaksinasi dilakukan untuk menanggulangi oenyebaran virus Covid-19.
Vaksinasi menjadi syarat dalam berbagai hal.
Mulai dari syarat ke luar kota, pusat perbelanjaan, hingga layanan transportasi umum.
Nah ada kabar kalau vaksinasi juga jadi syarat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Belum lama ini viral di media sosial yang menginformasikan bahwa jika ingin membuat atau memperpanjang SIM, maka harus vaksin terlebih dahulu.
Masyarakat yang ingin membuat SIM harus menyertakan surat keterangan telah melakukan vaksin.
Karena informasi itu akhirnya memuculkan beragam reaksi dari kalangan netizen.
Ada yang setuju dan ada yang tidak, sebaik sebelum komen sebaiknya telusuri terlabih dahulu sumber beritanya.
Melihat informasi itu beredar luas, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djati Utomo mengatakan kabar tersebut tidak benar.
Kombes Pol Djati juga menegaskan informasi yang tidak mendasar dan beredar di medsos adalah hoax.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Pol Djati.
Kombes Pol Djati juga tidak habis pikir tentang mengapa kabar hoax itu dimunculkan di masyarakat.
Menurutnya, vaksin belum tersebar secara menyeluruh untuk masyarakat Indonesia.
Hal itu juga tidak memungkinkan bila harus dibuat kebijakan soal wajib vaksin bagi masyarakat yang akan membuat SIM.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ujar Kombes Pol Djati.
Baca Juga: Bikers Wajib Simak Nih, Berikut Biaya Perpanjangan SIM C di Bulan Oktober
Ia juga menambahkan agar masyarakat yang membaca informasi itu silakan hubungi pihak kepolisian.
"Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak," tambahnya.