Kedua, bikers bisa langsung masuk penjara karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"