Jangan Cuek! Telat Perpanjang SIM Bisa Masuk Penjara, Simak Ulasannya

By Albi Arangga, Selasa, 5 Oktober 2021 | 17:05 WIB

Ilustrasi, segera lakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya hampir habis.

Kedua, bikers bisa langsung masuk penjara karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"