Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online,
Yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore.
Lalu apa yang terjadi jika bikers tidak melakukan perpanjangan SIM.
Pertama, SIM bikers bisa dicabut oleh pihak yang berwenang.
Telat bayar saja, bikers harus mengulangi ujian pembuatan SIM lagi.
Baik itu ujian teori maupun ujian praktek.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: Makin Enak Perpanjang SIM Enggak Perlu Antre, Cukup Rebahan di rumah