Sering Rampas Motor Sembarangan, Gini Cara Jeblosin Debt Collector ke Penjara

By Albi Arangga, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 12:35 WIB

Ilustrasi sering terjadi keributan yang dilakukan debt collector saat ambil paksa motor.

Gridmotor.id - Kelakuan debt collector akhir-akhir ini memang sering bikin resah.

Gimana enggak, kadang kelakuannya memang sering bikin orang naik pitam.

Seperti asal tarik motor sembarangan, kadang dilakukannya pas lagi dijalan.

Belum lagi intrik-intriknya, macam ancam-ancam pakai tindak kekerasan.

Akibatnya berbagai keributan antara debt collector dengan pemilik yang terkadang memancing respon masyarakat sekitar.

Padahal di masa pandemi Covid-19 ini, debt collector dilarang menarik paksa kendaraan di jalan.

Debt collector yang masih nekar menarik kendaraan saat pandemi bisa di pejara 12 tahun.

Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi, angsuran kredit kendaraan banyak yang macet karena masyarakat kena PHK sampai gajinya dipotong.

Baca Juga: Heboh Perampok Motor Pura-Pura Jadi Debt Collector Jadi Sasaran Amukan Warga

Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector masih ada beberapa yang menarik paksa kendaraan bermotor.

Menganai hal tersebut, seperti apa dasar hukumnya?

Kusuma Retnowani Amd SH MH selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, turut memberikan pandangan.

Menurut Retno, tindakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.

Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.

"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."

"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."

"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Perampok Motor Modus Jadi Debt Collector Makin Marak

Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.

Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur debt collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.

"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."

"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."

"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.

Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.

Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.

Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.

Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.

Baca Juga: Gini Dasar Hukum Jeblosin Debt Collector ke Penjara Jika Masih Asal Rampas Motor

Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.

"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."

"Maka pelaku atau debt collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.

Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.

Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara"