Buruan Urus Sekarang Mumpung Diskon hingga Gratis! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Motor

By Albi Arangga, Kamis, 30 September 2021 | 07:10 WIB

Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan dapat diskon dan bebas denda, buruan diurus!

Gridmotor.id - Buat bikers yang belum ngurus pajak motor, sebaiknya segera urus.

Karena hari ini (30/9/2021) merupakan hari terakhir masa berlaku pemutihan pajak di Provinsi DKI Jakarta.

Apalagi buat bikers yang belum melunasi pajak motor, karena kalian enggak perlu bayar denda alias gratis.

Perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Selain itu ada diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen di bulan ini.

Adapun syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

Baca Juga: Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Mana Saja Wilayahnya

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi domisili perusahaan

- NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli, bukan fotokopi.

Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.

Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor Samsat yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).

- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar

- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Udah yok, mumpung ini pasih pagi jadi bikers bisa langsung segera urus.