Gridmotor.id - Buat bikers yang belum ngurus pajak motor, sebaiknya segera urus.
Karena hari ini (30/9/2021) merupakan hari terakhir masa berlaku pemutihan pajak di Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi buat bikers yang belum melunasi pajak motor, karena kalian enggak perlu bayar denda alias gratis.
Perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.
Keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.
Selain itu ada diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen di bulan ini.
Adapun syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
Baca Juga: Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Mana Saja Wilayahnya