Bikers Pengawal Ambulans Pakai Lampu Strobo Tetap Ditilang Polisi, Gak Ada Toleransi?

By Albi Arangga, Rabu, 29 September 2021 | 22:05 WIB

Foto ilustrasi pemakaian lampu strobo di motor

Gridmotor.id - Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Bahkan jika masih nekat bakal ada hukuman yang akan diterima.

Lalu bagaimana jika penggunaan lampu strobo digunakan oleh pemotor untuk mengawal mobil ambulan?

Nah belum lama ini heboh pemotor pengawal mobil ambulan justru kena tilang oleh Polisi.

Seperti yang terlihat pada video yang diunggah akun TikTok re.no.19.

@re.no.19

kota depok #Rescue #escort #cianjur #depokcity #polriindonesia

♬ suara asli - Reno Afrian

Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian sedang menindak pemotor yang memakai strobo dan sirine.

Bahkan memakai jaket layaknya anggota patwal.

Gaya ini sering diasosiasikan dengan komunitas relawan ambulans, yaitu pemotor pribadi yang mengawal ambulans di jalan.

Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan

Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ambulans ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.

Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.

Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

  1. Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sebenarnya, tidak perlu ada relawan pengawal ambulans jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.

Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.

Karena, kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.

Baca Juga: Viral Pemotor Cewek Langgar Lampu Merah, Enggak Ditilang Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.