Bikers Pengawal Ambulans Pakai Lampu Strobo Tetap Ditilang Polisi, Gak Ada Toleransi?

By Albi Arangga, Rabu, 29 September 2021 | 22:05 WIB

Foto ilustrasi pemakaian lampu strobo di motor

Gridmotor.id - Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Bahkan jika masih nekat bakal ada hukuman yang akan diterima.

Lalu bagaimana jika penggunaan lampu strobo digunakan oleh pemotor untuk mengawal mobil ambulan?

Nah belum lama ini heboh pemotor pengawal mobil ambulan justru kena tilang oleh Polisi.

Seperti yang terlihat pada video yang diunggah akun TikTok re.no.19.

@re.no.19

kota depok #Rescue #escort #cianjur #depokcity #polriindonesia

♬ suara asli - Reno Afrian

Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian sedang menindak pemotor yang memakai strobo dan sirine.

Bahkan memakai jaket layaknya anggota patwal.

Gaya ini sering diasosiasikan dengan komunitas relawan ambulans, yaitu pemotor pribadi yang mengawal ambulans di jalan.

Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan