Operasi Patuh Jaya 2021, Ramai Pemotor Terciduk Polisi Pakai Knalpot Bising

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 26 September 2021 | 20:45 WIB

Operasi Patuh Jaya 2021, ramai pemotor terciduk polisi pakai knalpot racing alias knalpot bising.

GridMotor.id - Operasi Patuh Jaya 2021, ramai pemotor terciduk polisi pakai knalpot racing alias knalpot bising.

Seperti brother tahu, polisi sedang menerapkan Operasi Patuh Jaya 2021.

Salah satu pelanggaran yang diincar polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2021 adalah pemotor yang menggunakan knalpot racing.

Knalpot racing boleh-boleh saja dipakai jika sesuai peruntukannya, yakni untuk balap motor di sirkuit.

Namun beberapa pemotor pun nekat memasang knalpot racing untuk motor harian.

Akhirnya banyak warga mengeluh karena keberisikan dan dianggap mengganggu lingkungan.

Polisi pun turun menangkap pemotor yang memakai knalpot bising.

Seperti pada video yang diunggah akun Instagram @satlantaspolrestangsel, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Viral VIdeo Pelaku Balap Liar Tertangkap Polisi, Dihukum Tiru Suara Knalpot Pakai Mulut

Baca Juga: Video Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Ada 15 Motor Berhasil Disita

Terlihat pemotor Kawasaki Ninja 250 diberhentikan polisi.

Saat turun, terlihat pemotor menggunakan headset yang tersambung ke HP.

"Itu (headset) jangan dipakai ya nanti enggak fokus, nanti bapak belok ke kanan ke kirinya enggak tahu,"

Setelah menegur headset, polisi langsung menanyakan harga knalpot.

"Ini knalpot beli berapa?" tanya polisi itu.

"Rp 7 juta," jawab pemotor.

"Wow Rp 7 juta knalpotnya, knalpot aja Rp 7 juta" kaget polisi.

Baca Juga: Motor Sunmori Lembang Ditangkap Polisi, Netizen: Kayak Dianter ke Dealer

Meski video berwarna hitam-putih, terlihat pada knalpot terdapat logo Akrapovic.

 

Namun belum jelas apakah knalpot racing itu asli Akrapovic atau enggak.

Di akhir video, petugas meminta pemotor untuk mengganti knalpot ke model standarnya.

"Ini harus diganti yak, diganti yang standar yak," tutup polisi tersebut.

Baca Juga: Bikers Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Ketangkep Polisi Sanksinya Sekarang Bikin Nangis

Ada sanksi yang menanti jika brother masih nekat menggunakan knalpot bising.

Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000!

Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.

"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Nekat Pakai Knalpot Bising Bakal Langsung Masuk Penjara!

Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.

Hayo brother yang masih nekat menggunakan knalpot bising, lebih baik ganti ke model standar pabrikan ya!

Klik LINK INI untuk melihat video lengkapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satlantas Polres Tangsel (@satlantaspolrestangsel)