Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Nekat Pakai Knalpot Bising Bakal Langsung Masuk Penjara!

By Albi Arangga, Selasa, 21 September 2021 | 17:15 WIB

Ilustrasi, Polisi bakal menindak pemotor yang memakai knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021.

Gridmotor.id - Per hari Senin (20/9/2021) kemarin, Polisi seudah menggelar Operasi Patuh Jaya 2021.

Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama 14 hari dimulai tanggl 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Dalam Operasi Patuh Jaya tersebut, Polisi sebenarnya lebih menekan terhadap pengendara lalu lintas untuk taa protokol kesehatan.

Seperti  pembubaran kerumunan, bagi-bagi masker, kampanye 3M, patroli skala besar, pembatasan ganjil genap dan tempat wisata, car free night.

Akan tetapi Polisi juga bakal menindak kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya adalah pemotor yang memasang knalpot tidak standar pada motornya.

Biasanya knalpot tidak standar ini adalah knalpot brong yang justru menimbulkan suara bising.

Ada juga pelanggaran lain seperti nekat melakukan balap liar dan memasang ratator yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Baca Juga: Polisi Totalitas saat Operasi Patuh Jaya 2021, Incar Pelanggaran yang Jadi Kebiasaan Pemotor

Khusus pada poin knalpot tidak standar, Polisi tidak main-main dalam menindak.