Dijamin Bikin Saldo Jadi Tebal! Gini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

By Albi Arangga, Kamis, 9 September 2021 | 17:29 WIB

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Gridmotor.id - Dijamin bikin saldo tabungan brother jadi tebal nih, gini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), jumlah klaim yang mesti dibayarkan ke peserta per Agustus 2021 mencapai Rp 25,65 triliun.

Junlah angka itu mengalami kenaikan sebesar 10% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada 1,65 juta peserta.

Nah, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, buat peserta yang mau mengajukan klaim terdapat kriteria yang harus terpenuhi.

Terkhusus untuk yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya adalah usia pengaju yakni 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan berhenti bekerja (baik itu di PHK atau mengundurkan diri).

Terakhir adalah kepersetaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

Baca Juga: Langsung Cair, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Dari Whatsapp

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek Saldo ATM Anda

Tata Cara Pengajuan Klaim JHT

Untuk pengajuan secara offline dapat mengikuti cara berikut.

1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.

3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.

Baca Juga: Cukup Lewat Ponsel, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Yang Cair Di Bulan Juli, Ini Caranya

4. Isi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen persyaratan klaim.

6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.

7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.

Baca Juga: Ajib, Lewat WhatsApp Bisa Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.

9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.

10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Aplikasi Baru, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Tanpa Perlu Antre di BRI

Adapun cara pengajuan online dapat mengikuti cara berikut

1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data pada halaman situs tersebut.

3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).

Baca Juga: KTP dan KK Jangan Lupa, Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Ditutup Akhir Juni 2021 Ini

4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.

5. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.

6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.

7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

Baca Juga: Hore Dilanjut Sampai Tahun 2022 Bantuan Rp 1,2 Juta, Cepet Daftar Syaratnya WNI Punya NIK

Pengajuan Klaim untuk Kategori Prioritas.

Kategori ini dikhususkan untuk pengaju yang sudah berusia manula, kondisi hamil, atau sedang sakit.

Adapun angkah pengajuan melalui klaim prioritas ialah sebagai berikut.

1. Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain).

2. Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.

3 Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk mengambil antrean khusus.

Baca Juga: Cepetan Ajukan Langsung Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Sediakan KTP

4. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.

5. Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline"