Aturan lalu lintas ini berlaku di Di Lhokseumawe, Aceh.
Pemerintah kota di sana melarang wanita untuk duduk mengangkang ketika dibonceng dengan motor.
Padahal bila melihat dari tingkat safety, secara teknis duduk menyamping dapat membahayakan wanita karena lebih gampang terjatuh.
Pembonceng yang duduk menyamping bisa mengurangi keseimbangan karena beban condong ke posisi kaki penumpang.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Berkat Peraturan Baru Ini
Aturan ini sampai sekarang masih menuai kontroversi.
Walau kebijakan tidak boleh duduk ngangkang hanya menjangkau wilayah Aceh, banyak kalangan yang tidak setuju dengan peraturan ini, termasuk para perempuan.
5. Pembonceng Boleh Tak Pakai Helm
Di beberapa wilayah di India, hanya pengendara yang harus memakai helm.
Namun untuk pembonceng tidak diwajibkan.
6. Dilarang Kehabisan Bahan Bakar
Aturan ini cukup bagus sebetulnya dan berlaku di negara Jerman.
Buat pemotor yang kehabisan bahan bakar, artinya harus menepi kejalan.
Hal itu yang membuatnya bakal terkena tilang.
Jerman telah menyiapkan banyak pompa bensin di sepanjang jalan raya.
Jadi jika pengendara kehabisan, itu salah adalah kesalahan dan hukumannya harus membayar denda.
Baca Juga: Jaga-jaga Banyak yang Mudik Duluan, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik
7. Wajib Dahulukan Penggembala
Di Afrika Selatan, jika seorang pengembala memberi isyarat bahwa kawanannya menyeberang jalan.
Nah pengendara motor maupun mobil wajib berhenti.