Sedangkan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.
"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang ini pihaknya tidak hanya melayani pembayaran secara daring saja, tapi sekarang sudah melayani secara luring.
"Ada program dengan online, yaitu dengan E Posti lewat ATM BPD. Kemudian di atm tersebut ada mesin pengesahan juga di situ, langsung bisa mengesahkan di situ juga," kata dia.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli, Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Caranya
Sekarang ini pembayaran secara online hanya tersedia melalui ATM BPD sedangkan bank lain hingga sekarang belum bisa dilakukan.
"Sekali lagi hanya dengan ATM BPD DIY," imbuh Bagya.
Tidak hanya melalui ATM BPD DIY saja untuk pembayaran melalui daring warga juga dapat membayar melalui gopay, tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.
"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.