Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya

By Albi Arangga, Rabu, 1 September 2021 | 21:00 WIB

Fungsi warna pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Gridmotor.id - Bikers pastinya tahu dong kalau setiap kendaraan bermotor wajib ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Pelat nomor pada kendaraan itu ada berbagai macam, tergantung dari fungsinya.

Hal itu ada regulasinya bro, yakni berdasarkan pada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengelompokan kendaraan bermotor secara umum terbagi menjadi dua.

Yaitu kendaraan untuk perseorangan atau pribadi dan kendaraan umum.

Untuk pelat nomor kendaraan pribadi, pelat normor kendaraannya berwarna dasar hitam dan tulisannya warna putih.

Untuk pelat nomor kendaraan umum, warna dasarnya kuning dan tulisannya warna hitam.

Hal itu sesuai dengan Perturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Regristasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Gawat, Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Masuk Penjara Bro

Nah saat ini sudah ada perubahan warna pada pelat nomor untuk kendaraan pribadi, yakni berwarna dasar putih dan hitam untuk tulisannya.

Nah hal itu sesuai dengan aturan baru dari polisi, yakni Perpol No.17 tahun 2021.

Di peraturan tadi juga dijelaskan beberapa warna pelat nomor beserta arti dan fungsinya.

Untuk warna dasar putih ternyata tidak hanya untuk kendaraan perseorangan saja, tapi juga ditujukan untuk kendaraan milik badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

Untuk kendaraan umum, seperti angkot, bis, taksi, dll, masih dengan warna dasar kuning.

Adapun pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan warna putih, ini ditujukkan unuk kendaraan instansi pemerintahan.

Dan terakhir pelat nomor kendaraan warna dasar hijau dengan tulisan hitam yang ditujukkan untuk kendaraan kawasan perdagangan bebas.

Tahu maksudnya enggak?

Baca Juga: 7 Jenis Pelat Nomor yang Diburu Polisi, Urutan ke-3 Paling Banyak Dipakai Nih

Jadi kendaraan bermotor dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

"Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada dikutip dari Kompas.com.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tahu Fungsi dan Artinya?"