Gridmotor.id - Bikers pastinya tahu dong kalau setiap kendaraan bermotor wajib ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pelat nomor pada kendaraan itu ada berbagai macam, tergantung dari fungsinya.
Hal itu ada regulasinya bro, yakni berdasarkan pada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengelompokan kendaraan bermotor secara umum terbagi menjadi dua.
Yaitu kendaraan untuk perseorangan atau pribadi dan kendaraan umum.
Untuk pelat nomor kendaraan pribadi, pelat normor kendaraannya berwarna dasar hitam dan tulisannya warna putih.
Untuk pelat nomor kendaraan umum, warna dasarnya kuning dan tulisannya warna hitam.
Hal itu sesuai dengan Perturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Regristasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gawat, Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Masuk Penjara Bro