Gridmotor.id - Selama PPKM Polri memberikan dispensasi untuk perpanjang SIM bagi yang masa berlakunya habis alias mati, ngusrusnya gak ribet.
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa-Bali sampai tanggal 30 Agustus 2021.
Di beberapa wilayah Jawa dan Bali tersebut, level PPKM diturunkan ke level 3 dari yang sebelumnya level 4.
Namun di beberapa wilayah lain di luar Jawa dan Bali masih diberlakukan PPKM level 4.
Nah, ada kabar gembira buat bikers yang ingin perpanjangan SIM selama masa PPKM.
Khususnya bagi para bikers yang SIM-nya akan jatuh tempo di tanggal yang masih diberlakukan masa PPKM.
Ada dispensasi perpanjangan SIM yang digelar di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan oleh @tmcpoldametro melalui akun Instagram.
Baca Juga: Efek PPKM Dinar Candy Jual Celana Dalamnya Seharga Dua Motor Honda Vario
Baca Juga: Asyik Banget SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Segini Doang
"Informasi Pelayanan SIM DKI Jakarta di Satpas SIM Jajaran Polda Metro Jaya," tulis @tmcpoldametro dalam unggahan di Instagram.
Untuk memudahkan para bikers, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.
Namun jika bikers tidak memperpanjang SIM-nya pada waktu tenggang tersebut, langsung disuruh buat SIM baru lagi.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM
Baca Juga: Gak Hanya Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan, Ambil SIM Kena Tilang Juga BIsa dari Atas Kasur
Untuk syarat-syarat perpanjangan SIM masih sama dengan yang kemarin-kemarin.
Siapkan dokumen ini saat akan melakukan perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM Di SIM Drive Thru Cuma 5 Menit, Syaratnya Ini
Dan berikut daftar biaya perpanjangan SIM :
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Gimana para bikers sekalian, mumpung ada keringanan segera dimanfaatkan semaksimal mungkin.