BPKB Motor Hilang atau Rusak, Biaya Bikin Barunya Ternyata Cuma Segini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:00 WIB

BPKB Motor Hilang atau Rusak, Biaya Bikin Barunya Ternyata Cuma Segini

GridMotor.id - BPKB merupakan tanda identitas kendaraan bermotor yang wajib dijaga.

BPKB sering hilang atau rusak kalau pemiliknya lalai, kalau sudah begitu harus segera bikin baru.

 

Tapi jangan khawatir bro, kalau misalkan BPKB hilang atau rusak ternyata bisa dibikin yang baru di kantor Samsat.

Ternyata proses pergantian BPKB baru syaratnya mudah dan biayanya juga cuma segini.

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan tanda bukti identitas

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Kesempatan Langka Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda, Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

- STNK;

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

- Hasil cek Fisik Ranmor.

Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Honda BeAT Dilelang Murah Meriah

- Mengisi formulir permohonan;

- Melampirkan tanda bukti identitas
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

- BPKB yang rusak;

- Tanda bukti pembayararl penerimaan negara bukan pajak;

- STNK; dan

- Hasil cek Fisik Ranmor.

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru