BPKB Motor Hilang atau Rusak, Biaya Bikin Barunya Ternyata Cuma Segini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:00 WIB

BPKB Motor Hilang atau Rusak, Biaya Bikin Barunya Ternyata Cuma Segini

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

- STNK;

- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

- Hasil cek Fisik Ranmor.

Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Honda BeAT Dilelang Murah Meriah