Driver Gojek Jujur Bisa Tidur Nyenyak, Pembuat Aplikasi Ilegal Pendongkrak Order Gojek Ditangkap Polisi

By Indra GT, Kamis, 19 Agustus 2021 | 22:10 WIB

Ilustrasi, Polisi berhasil menangkap pembuat aplikasi ilegal untuk pendongkrak orderan di Gojek.

Baca Juga: Waduh Nasib Driver Ojol Terombang-ambing, Gojek PHK 450 Karyawan dan Hentikan Sejumlah Layanan

"Temuan ini berawal dari sistem teknologi Gojek Shield yang kemudian dilaporkan kepada kami" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021)

"Melalui teknologi itu mempermudah kami dalam penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini," jelasnya.

YS sendiri ditangkap pada hari Kamis (5/8/2021) lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa telepon selular dan sejumlah sim card.

Baca Juga: Curhat Anak Driver Ojol Dapat Beasiswa dari Gojek Bikin Netizen Banjir Air Mata: Mewek Sejadi-Jadinya

Yusri memaparkan modus yang dilakukan YS dalam aksinya adalah menawarkan aplikasi tidak resmi ini kepada beberapa mitra pengemudi.

Ia menjanjikan aplikasi yang dibuat mampu menghasilkan banyak orderan.

Aksi ilegalnya tersebut rupanya terdeteksi sistem Gojek Shield.

Ia pun harus berurusan dengan polisi akibat tindakan kriminalnya.

Baca Juga: Cegah Pengiriman Lewat Kurir Online, BNN Lakukan Kerjasama dengan Grab dan Gojek Untuk Mengawasi Peredaran Narkoba

Tak hanya itu, mitra driver yang menggunakan aplikasi buatan YS juga mendapat sanksi bertahap dari Gojek.

Mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan secara permanen.

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Rubi mengatakan, segala bentuk kecurangan dengan menggunakan akun tidak resmi itu merugikan banyak pihak, termasuk mitra driver yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial.

Baca Juga: Waduh, Tarif Ojek Online Naik Lagi, Ini Harga dan Daerah yang Mengalami Penyesuaian Harga

"Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," ujarnya.

Atas perbuatannyaa, YS dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Berhasil Ringkus Pembuat Software Ilegal untuk Peningkat Orderan di Aplikasi Gojek