Untuk pelaku yang di bawah umur mereka kini mendapatkan pembinaan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Sementara DRH dan MS telah dijadikan tersangka. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76c Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Kapolres Tarik Nafas Dengar Jawaban Pelaku
Usai membeberkan kronologis kejadian, Ady Wibowo kemudian bertanya kepada dua tersangka DRH dan MS yang dihadirkan.
Baca Juga: Taman Sari Mencekam, Geng Motor Serang Warga Dua Luka Parah Kena Bacok
Awalnya Ady menanyakan sudah berapa kali dua pelaku terlibat tawuran.
Tersangka DRH mengaku baru dua kali terlibat tawuran, dimana pada tawuran yang pertama dirinya tak melengkapi diri dengan senjata tajam.
Setelahnya, Ady bertanya mengapa DRH sampai tega menghabisi nyawa seseorang.
Disanalah Ady tampak menarik nafas mendengar jawaban pelaku.
Baca Juga: Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balapan Liar, Begini Kondisi Polisi Senior Aiptu Suwardi