Jalan R. E. Martadinata Rawan, Modal Kapak Begal Sadis Bawa Kabur Motor korban

By Indra GT, Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:10 WIB

Ilustrasi begal motor, Begal motor terjadi di Jalan R. E. Martadinata Jakarta Utara, dalam aksi sadisnya pelaku membawa kapak.

Gridmotor.id - Begal motor terjadi di Jalan R. E. Martadinata Jakarta Utara, dalam aksi sadisnya pelaku membawa kapak.

Begal berkapak bernama BR (24) berhasil ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Terungkap uang hasil kejahatan yang didapat BR (24) digunakan untuk membeli sabu.

Selain membeli sabu, BR juga memakai sebagian uang hasil merampas motor korban untuk main judi online.

Hal tersebut diakui BR saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).

"Iya (hasilnya buat make sabu). Make di jalan, Pak," ucap BR.

BR mengaku membeli sabu dari salah satu bandar berinisial D yang merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Permukiman itu juga merupakan kediaman sekaligus lokasi penangkapan BR.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Pedagang Mainan yang Gagalkan Begal Motor di Bekasi Dihadiahi Sepeda Baru dan Uang

Baca Juga: Salut Video Aksi Penjual Mainan Gagalkan Pelaku Begal Mengundang Kagum Netizen

Baca Juga: Gagal Beraksi, Pelaku Begal Babak Belur Dihajar Korban Dan Warga

Begal berkapak BR (24) yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Ketika dicecar pertanyaan terkait uang hasil kejahatannya, BR mengakui hal lain.

Dirinya mengaku menghabiskan sebagian uang untuk main judi online di warung internet.

"Buat ke warnet, main judi online," ucap dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BR positif metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urinnya.

Baca Juga: Miris, Korban Jatuh Dan Diancam Dengan Pisau Setelah Motornya Ditendang Begal

BR diketahui nekat melakukan pembegalan untuk memenuhi kecanduan narkotikanya.

"Tersangka melakukan begal dengan menggunakan senjata tajam demi mendapatkan keuntungan untuk membeli narkotika jenis sabu dan tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Guruh.

BR melakukan aksinya pada Jumat (6/8/2021) lalu di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kala itu, pelaku membacok korban DYS (17) yang tengah menepi di jalan tersebut untuk buang air kecil.

Baca Juga: Mencekam, Video Pemotor Jadi Korban Begal Gara-gara Pemadaman Listrik Saat PPKM Darurat

Kombes Pol Guruh menuturkan, korban awalnya sedang melintas sekitar pukul 20.30 WIB.

"Setibanya di TKP korban berhenti sejenak karena korban ingin buang air kecil," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).

DYS saat itu berboncengan dengan temannya, ARS (16) yang sempat meminta menepi sejenak untuk buang air kecil.

Ketika ARS sedang buang air kecil, BR tiba-tiba datang bersama pelaku lainnya Q (24) dan langsung menghampiri DYS yang menunggu di motor.

Baca Juga: Serpong Mencekam, Geng Motor Sadis Begal Tukang Sayur, Kena Bacok Uang Dan HP Raib

Pelaku BR kemudian langsung membentak dan mengacungkan kapaknya ke arah DYS.

"Pelaku BR mengeluarkan sebilah kapak dari dalam tasnya dan langsung membacok korban DYS dengan menggunakan kapak tersebut," ucap Guruh.

Usai dibacok, DYS menjatuhkan sepeda motor Suzuki Satria F yang dibawanya dan kabur.

Mengetahui temannya dibacok, ARS berusaha melawan pelaku.

"Pada saat korban (ARS) berkelahi dengan pelaku BR, pelaku Q mengambil motornya dan membawanya kabur," ucap Guruh.

Baca Juga: Viral Aksi Begal Tendang Pemotor, Korban Nyungsep dan Diancam Pakai Pisau

DY yang mendapatkan luka bacok di pinggang belakangnya kemudian melaporkan kasus ini bersama-sama dengan ARS ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Usai melakukan segelintir penyelidikan, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk pelaku BR di kediamannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sementara di sisi lain, pelaku Q masih DPO.

Guruh menambahkan, penangkapan terhadap pelaku tak terlepas dari adanya video amatir milik warga yang sempat merekam detik-detik pembegalan.

Baca Juga: Kaget Jadi Korban Begal Payudara, Pemotor Cewek Kejar Pelaku Sampai Dihajar Warga

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa Ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," ucap Guruh.

Atas perbuatannya, BR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begal di Jakarta Utara Pakai Uang Hasil Kejahatan Beli Sabu dan Main Judi Online