Kala itu, pelaku membacok korban DYS (17) yang tengah menepi di jalan tersebut untuk buang air kecil.
Baca Juga: Mencekam, Video Pemotor Jadi Korban Begal Gara-gara Pemadaman Listrik Saat PPKM Darurat
Kombes Pol Guruh menuturkan, korban awalnya sedang melintas sekitar pukul 20.30 WIB.
"Setibanya di TKP korban berhenti sejenak karena korban ingin buang air kecil," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
DYS saat itu berboncengan dengan temannya, ARS (16) yang sempat meminta menepi sejenak untuk buang air kecil.
Ketika ARS sedang buang air kecil, BR tiba-tiba datang bersama pelaku lainnya Q (24) dan langsung menghampiri DYS yang menunggu di motor.
Baca Juga: Serpong Mencekam, Geng Motor Sadis Begal Tukang Sayur, Kena Bacok Uang Dan HP Raib
Pelaku BR kemudian langsung membentak dan mengacungkan kapaknya ke arah DYS.
"Pelaku BR mengeluarkan sebilah kapak dari dalam tasnya dan langsung membacok korban DYS dengan menggunakan kapak tersebut," ucap Guruh.
Usai dibacok, DYS menjatuhkan sepeda motor Suzuki Satria F yang dibawanya dan kabur.
Mengetahui temannya dibacok, ARS berusaha melawan pelaku.
"Pada saat korban (ARS) berkelahi dengan pelaku BR, pelaku Q mengambil motornya dan membawanya kabur," ucap Guruh.
Baca Juga: Viral Aksi Begal Tendang Pemotor, Korban Nyungsep dan Diancam Pakai Pisau
DY yang mendapatkan luka bacok di pinggang belakangnya kemudian melaporkan kasus ini bersama-sama dengan ARS ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Usai melakukan segelintir penyelidikan, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk pelaku BR di kediamannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara di sisi lain, pelaku Q masih DPO.
Guruh menambahkan, penangkapan terhadap pelaku tak terlepas dari adanya video amatir milik warga yang sempat merekam detik-detik pembegalan.
Baca Juga: Kaget Jadi Korban Begal Payudara, Pemotor Cewek Kejar Pelaku Sampai Dihajar Warga
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa Ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," ucap Guruh.
Atas perbuatannya, BR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begal di Jakarta Utara Pakai Uang Hasil Kejahatan Beli Sabu dan Main Judi Online,