Baca Juga: Pemotor Langsung Heboh, Batman Mendadak Ikut Vaksin Corona di Markas Kostrad
“Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia.
Kami juga mengimbau seluruh warga yang belum, untuk segera vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," lanjut Prasetia.
Adanya aturan tentang sertifkat vaksinasi bagi pengguna bus, piha operator bus nantinya akan dibantu Dishub DKI Jakarta pada proses pemeriksaan.
Bagi penumpang juga diharapkan menyiapkan semua persyaratan saat memasuki area halte untuk meminimalisir kerumunan karena antrean masuk.
Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?
Dari sini, pihak Transjakarta sudah tidak memerlukan lagi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki area halte.
Oleh sebab itu juga masyarakat Jakarta untuk memahami aturan yang dibuat oleh pihak operator bus.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta berpatisipasi dalam mengurangi angka kasus Covid-19.
Artikel ini sebagian tayang di kompas.com dengan judul "Penumpang Transjakarta Wajib Memilki Sertifikat Vaksinasi Covid-19"