Hanya saja, sampai saat ini belum ada satu pun yang menawarkan pekerjaan bagi dirinya. Padahal Rusman masih harus menghidupi anak dan istrinya.
Ditemui pihak Dinas Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro mengatakan, timnya sudah mendatangi Rusman untuk melakukan mediasi di Kantor Desa Doho, Kecamatan Jiwan, Kabupaten kemarin.
“Saya langsung perintahkan teman-teman mediator untuk menemui Pak Rusman. Pertemuan difasilitasi pemerintah Desa Doho,” kata Heru.
Saat bertemu dengan Rusman, jelas Heru, timnya mengumpulkan data kontrak kerja hingga BPJS Tenaga Kerja lantaran Rusman di-PHK setahun yang lalu.
Data-data yang terkumpul dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk dicek apakah hak-hak yang bersangkutan pasca di PHK sudah diberikan.
Sebab, menurut informasi, Rusman tidak diberikan pesangon setelah PHK.
“Kalau yang bersangkutan belum menerima hak-haknya maka yang bersangkutan bisa mengadukan ke Dinas Nakertrans Surabaya,” kata Heru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di-PHK Sepihak Usai 15 Tahun Bekerja, Rusman: Sepeda Motor dan TV Dijual untuk Penuhi Kebutuhan",