GridMotor.id - Bantuan uang Rp 1,25 juta buat korban PHK cair 3 bulan nonstop, cara dapetinnya mudah.
Perhatian untuk bikers yang berstatus karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena akan dapat bantuan Rp 1,25 juta.
Untuk mendapatkan bantuan Rp 1,25 juta ini sangat mudah, salah satunya adalah WNI dan belum berusia 54 tahun.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meresmikan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Pengendara Bongkar Kecurangan Oknum Petugas SPBU di Jatake Tangerang
Baca Juga: Cukup Masukkan 16 Angka di KTP dari HP, Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Ditransfer
Dengan bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap bahwa masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki jaminan.
Bantuan JKP ini sebagai langkah Pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat korban PHK supaya bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya.
Kemnaker Ida Fauziyah telah resmi membuat program JKP ini pada Rabu, (7/4/2021) lalu.
Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa program ini dapat membantu masyarakat untuk merancang kehidupan kedepan usai terekena PHK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR