Kesempatan Langka Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda, Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Cukup Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Catat, ada 5 provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:

- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung

2. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jakarta Belum Berlaku, Ini 5 Daerah Yang Berikan Pemutihan Denda Pajak