Dua Warna Baju Ini Jangan Coba-coba Dipakai Saat Foto SIM, Ini Alasannya

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Rabu, 11 Agustus 2021 | 06:15 WIB

Jangan coba-coba pakai baju dengan dua warna ini saat akan foto Surat Izin Mengemudi (SIM), polisi bongkar penyebabnya.

GridMotor.id - Jangan coba-coba pakai baju dengan dua warna ini saat akan foto Surat Izin Mengemudi (SIM), polisi bongkar penyebabnya.

Setelah melewati serangkaian tes, pemohon SIM melanjutkan ke tahap foto untuk SIM.

Membuat SIM motor atau mobil, brother harus melewati beberapa tes dan praktik sesuai dengan aturan.

Bukan hanya lolos tes tertulis dan praktik, ada aturan lain yang enggak boleh dilanggar pemohon SIM.

Salah satunya dalam pemilihan pakaian saat membuat SIM.

Ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati seperti dikutip dari GridOto.com (9/8/2021).

Baca Juga: Viral Informasi Wajib Vaksin Bila Ingin membuat SIM, Ini Faktanya

Baca Juga: Terungkap Alasan SIM C Dibagi Jadi C1 dan C2, Segini Biaya Bikin Dua SIM Baru Tersebut

Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Baca Juga: Pesaing Honda Vario Akhirnya Diluncurkan, Lebih Gagah Fitur Komplit, Harga Setara BeAT

Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.