Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak BeAT di Bintaro Tidak Ditahan Karena Hal Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:00 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak BeAT di Bintaro Tidak Ditahan Karena Hal Ini


Gridmotor.id - Resmi jadi tersangka, pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6N yang tabrak Honda BeAT di Bintaro tidak ditahan.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu tepatnya hari Minggu (1/8/2021), terjadi kecelakaan maut di Bintaro, Tangerang Selatan.

Kecelakaan itu melibatkan dua pemotor, yakni pengendara Kawasaki ER-6N dengan pengendara Honda BeAT.

Beberapa hari kemudian (3/8/2021), status AS, pengendara ER-6N pun naik menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso.

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."

"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Baca Juga: Motor Sampai Rusak Parah, Segini Kecepatan Moge Kawasaki ER-6N Saat Menabrak Honda BeAT di Bintaro

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," jelas Nanda.

Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.

AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.

"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.

Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.

"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Incar Pengguna Motor Matic dan Moge Sanksinya Denda Tilang Rp 1 Juta Berlaku Mulai Agustus Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Tersangka, Pengendara Moge yang Terlibat Kecelakaan Maut di Bintaro Tidak Ditahan