Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak BeAT di Bintaro Tidak Ditahan Karena Hal Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:00 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak BeAT di Bintaro Tidak Ditahan Karena Hal Ini


Gridmotor.id - Resmi jadi tersangka, pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6N yang tabrak Honda BeAT di Bintaro tidak ditahan.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu tepatnya hari Minggu (1/8/2021), terjadi kecelakaan maut di Bintaro, Tangerang Selatan.

Kecelakaan itu melibatkan dua pemotor, yakni pengendara Kawasaki ER-6N dengan pengendara Honda BeAT.

Beberapa hari kemudian (3/8/2021), status AS, pengendara ER-6N pun naik menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso.

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."

"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Baca Juga: Motor Sampai Rusak Parah, Segini Kecepatan Moge Kawasaki ER-6N Saat Menabrak Honda BeAT di Bintaro