Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak BeAT di Bintaro Tidak Ditahan Karena Hal Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:00 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak BeAT di Bintaro Tidak Ditahan Karena Hal Ini

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," jelas Nanda.

Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.

AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.

"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.

Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.

"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Incar Pengguna Motor Matic dan Moge Sanksinya Denda Tilang Rp 1 Juta Berlaku Mulai Agustus Ini