Bikin Geger Truk Angkut Ambulans Kecelakaan, Ternyata Berisi Ribuan Barang Ilegal

By Erwan Hartawan, Kamis, 29 Juli 2021 | 06:53 WIB

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam ambulans yang diangkut truk di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Atas aksinya, pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.