Pemilik Motor Langsung Bisa Dilacak Rumahnya Cuma Lihat 3 Huruf di Pelat Nomor

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 Juli 2021 | 07:00 WIB

Pemilik Motor Langsung Bisa Dilacak Rumahnya Cuma Lihat 3 Huruf di Pelat Nomor

Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.

Nah untuk yang Kode Wilayah Pendaftaran, berisikan kode yang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah mana.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor.

 

Misalnya untuk di Pulau Jawa, tepatnya di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, begini kode pelat nomornya.

A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang

B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok

D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E – H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E – A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E – P*), Kabupaten Majalengka (E – U*/V*), Kabupaten Kuningan (E – Y*/Z*)

Baca Juga: Raja Jalanan, Nenek Berdaster Naik Motor Lawan Arah Gak Pakai Pelat Nomor