GridMotor.id - Pemilik motor langsung ketahuan tempat tinggalnya cuma melihat 3 huruf di pelat nomornya.
Pelaku tabrak lari atau pemotor yang enggak bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan di jalanan bisa langsung dilacak.
Pemotor atau pengemudi mobil yang melarikan diri bisa diketahui lokasi tempat tinggalnya dari 3 huruf di pelat nomor.
Karena itu enggak usah mengejar kalau tahu huruf apa saja di pelat nomor kendaraannya.
Sebagai indentitas resmi, setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah TNKB itu juga menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita miliki sudah terdaftar di kepolisian.
Selain TNKB biasanya pemilik motor juga sudah memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dikutip GridMotor dari NTMC Polri, pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal.
Baca Juga: 7 Macam Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Coba Cek Kalau Sama Jangan Dipakai
Baca Juga: Helm Ini Jadi Incaran Debt Collector, Pelat Nomor Terlacak Otomatis