Pantesan Berani Cegat Pemotor di Jalan, Ternyata Segini Upah Debt Collector Kalau Berhasil Tarik Satu Motor

By Fadhliansyah, Jumat, 23 Juli 2021 | 07:47 WIB

Ilustrasi debt collector. Pantesan Berani Cegat Pemotor di Jalan, Ternyata Segini Upah Debt Collector Kalau Berhasil Tarik Satu Motor

Gridmotor.id - Pantesan berani banget sampai cegat pemotor di jalan, ternyata debt collector dapat upah segini sekali tarik motor.

Debt collector memang sering terlihat di pinggir jalan secara berkelompok.

Biasanya mereka akan memperhatikan satu persatu pengendara motor yang lewat, untuk melihat pelat nomornya.

Dan kalau ketemu debitur yang menunggak cicilan, para oknum debt collector biasanya langsung mengejar dan menghentikan debitur tersebut.

Gak jarang oknum debt collector yang menggunakan kekerasan, untuk menarik paksa motor yang menunggak.

Ternyata memang bayaran debt collector untuk menarik satu motor lumayan menggiurkan.

Seperti dua orang debt collector yang ditangkap polisi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini.

Kedua debt collector yang ditangkap Polisi itu berinisial AWS (46) dan AW (31).

Baca Juga: Heboh Anggota Ormas Versus Debt Collector Adu Jotos, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Gak Usah Teriak Apalagi Melawan 5 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalanan Dijamin Kocar-kacir

Baca Juga: Gak Usah Teriak Apalagi Melawan 5 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalanan Dijamin Kocar-kacir

Mereka berdua beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Sedangkan korbannya berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.

Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.

Sepeda motor itu dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario Pelajar, Nunggak Cicilan Setahun

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

Baca Juga: Berani Berhentikan dan Rampas Motor, Bayaran Debt Collector Sekali Beraksi Bikin Melongo

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Lalu dari sumber lain yang MOTOR Plus pernah wawancarai, seorang mantan koordinator debt collector yang enggan diungkap identitasnya, menyebut angka bayaran debt collector tiap menarik motor.

"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.

Baca Juga: Gak Perlu Was-was Kena Cegat Debt Collector, Ajukan Pertanyaan Ini Pasti Balik Badan

Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.

"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," ujarnya.

Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.

"Kalau belum 6 bulan sudah macet angsurannya. Kecil bayarannya. Bisa-bisa, cuma Rp 500 ribu untuk satu motor," sambungnya lagi.