Gridmotor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli, apakah perlu bikin STRP baru?
Selasa (20/7) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pengumuman perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli dilakukan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan diperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, penyekatan dan pemeriksaan STRP tetap digelar petugas gabungan.
STRP yang dikeluarakan oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu) Pemprov DKI Jakarta ditunjukan kepada petugas.
Sehingga bikers yang tidak memiliki dokumen ini tidak dapat melintas di titik jalur penyekatan.
Untuk driver ojol tidak perlu dilengkapi dengan STRP saat melintas jalur penyekatan.
Tapi jika membawa penumpang maka penumpangnya wajib menunjukan STRP, jika tidak dapat menunjukan maka dipaksa putar balik.
Baca Juga: Penyekatan, Pemerikasaan STRP Dan Bantuan Tetap Digelar, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli
Baca Juga: Tanpa STRP Bisa Lolos di Penyekatan saat PPKM Darutat, Jaket Ojol Bisa Laris Manis
Baca Juga: Driver Ojol Sudah Pegang STRP Bisa Gak Lolos Jalur PPKM Darurat, Ternyata Gara-Gara Ini
Bagi bikers yang sudah memiliki STRP untuk masa PPKM darurat 3 hingga 20 Juli 2021 tidak perlu membuat STRP baru.
Dikutip dari akun instagram DPMPTSP Pemprov DKI @layananjakarta masyarakat tidak perlu bikin STRP yang baru.
Data yang sudah masuk ke DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta secara otomatis diperbaharui dalam sistim.
Sehingga bikers cukup mengunduh ulang permohonan STRP yang lama dan menunjukkan kepada petugas di lapangan.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP
Untuk yang belum sama sekali memiliki STRP bisa langsung memohohon ya bro, begini syaratnya:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor
- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
Baca Juga: Gampang Banget Pemotor Tembus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Medan
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)
- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna
Baca Juga: Tanpa STRP Bisa Lolos di Penyekatan saat PPKM Darutat, Jaket Ojol Bisa Laris Manis
Untuk cara pembuatanya:
- pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
- verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
- saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
- penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Waspada PPKM Darurat Lanjut Sampai Tanggal Segini, Pemotor Tetap Jaga Kesehatan
STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
Wah canggih nih Pemprov DKI Jakarta, langsung update data saat diperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.