PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Perlu STRP Baru?

By Indra GT, Kamis, 22 Juli 2021 | 06:30 WIB

Ilustrasi, Suasana pos penyekatan Underpass Basura, Jakarta Timur, (15/7/21) tidak perlu bikin STRP baru saat PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli

Baca Juga: Driver Ojol Sudah Pegang STRP Bisa Gak Lolos Jalur PPKM Darurat, Ternyata Gara-Gara Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA (@layananjakarta)

Bagi bikers yang sudah memiliki STRP untuk masa PPKM darurat 3 hingga 20 Juli 2021 tidak perlu membuat STRP baru.

Dikutip dari akun instagram DPMPTSP Pemprov DKI @layananjakarta masyarakat tidak perlu bikin STRP yang baru.

Data yang sudah masuk ke DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta secara otomatis diperbaharui dalam sistim.

Sehingga bikers cukup mengunduh ulang permohonan STRP yang lama dan menunjukkan kepada petugas di lapangan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP

Untuk yang belum sama sekali memiliki STRP bisa langsung memohohon ya bro, begini syaratnya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor

- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Baca Juga: Gampang Banget Pemotor Tembus Pos Penyekatan PPKM Darurat di Medan

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)

- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna

Baca Juga: Tanpa STRP Bisa Lolos di Penyekatan saat PPKM Darutat, Jaket Ojol Bisa Laris Manis