Purbo menjelaskan, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian dia membagi kepada AW Rp150 ribu," ungkapnya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
Baca Juga: Rahasia Debt Collector Cari Kredit Motor Macet Dibongkar Hotman Paris, Ini Caranya
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang). Tapi bisa melakukannya sepihak, Harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ungkap Purbo.
Menurut Purbo, prosedur resminya, leasing melaporkan fidusia ke polisi terlebih dulu.
Kemudian leasing bersama polisi mencari barang yang masuk objek fidusia itu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Debt Collector Sragen Ditangkap Polisi, Gara-gara Rampas Motor yang Nunggak Cicilan Setahun