GridMotor.id - Debt collector tarik paksa motor Honda Vario milik pelajar di Karanganyar, diduga nunggak cicilan setahun.
Aksi debt collector tarik paksa motor di jalan memang meresahkan masyarakat.
Enggak jarang debt collector berlaku kasar saat menarik kendaraan.
Baru-baru ini terjadi aksi tarik paksa motor yang dilakukan dua orang debt collector.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kerjo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Waktu kejadian hari Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, korban berinisial DS sedang mengendarai motor Honda Vario.
Ia sedang berkendara di jalan kampung Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo.
Baca Juga: Gak Usah Teriak Apalagi Melawan 5 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalanan Dijamin Kocar-kacir
Baca Juga: Gak Perlu Was-was Kena Cegat Debt Collector, Ajukan Pertanyaan Ini Pasti Balik Badan
Dua debt collector tersebut pun merampas motor DS.
Motor Honda Vario tersebut diduga dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Diduga pembayarannya menunggak selama 1 tahun, dengan total tunggakan Rp 10 juta.
Polisi yang menerima laporan pun langsung terjun dan berhasil menangkap oknum debt collector.
Baca Juga: Kaget Hotman Paris Bongkar Trik Debt Collector Tahu Motor Kredit Macet Cuma Lewat HP
Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua debt collector.
Kedua debt collector itu berinisial AWS (46), dan AW (31), keduanya asal Sragen.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkapnya dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Video Pengacara Kondang Mengungkap Rahasia Mata Elang Incar Motor Kredit Macet
Purbo menjelaskan, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian dia membagi kepada AW Rp150 ribu," ungkapnya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
Baca Juga: Rahasia Debt Collector Cari Kredit Motor Macet Dibongkar Hotman Paris, Ini Caranya
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang). Tapi bisa melakukannya sepihak, Harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ungkap Purbo.
Menurut Purbo, prosedur resminya, leasing melaporkan fidusia ke polisi terlebih dulu.
Kemudian leasing bersama polisi mencari barang yang masuk objek fidusia itu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Debt Collector Sragen Ditangkap Polisi, Gara-gara Rampas Motor yang Nunggak Cicilan Setahun