Nah sekarang, pihak Polri menegaskan driver ojol enggak perlu STRP untuk melewati titik penyekatan.
Hal ini dikutip dari unggahan di akun resmi Instagram @TMCpoldametro bro.
Tertulis caption postingan tersebut berupa:
"Polri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP."
Unggahan ini pun turut menimbulkan komentar para netizen.
@renjelitaa: seketika jaket gojek sold out
@jefri_setyawan: Semoga benar..kadang penerapan di lapangan berbeda²
@ekoooprasetiyo562: Beda sama di lapangan pak????????
Baca Juga: Bikin Heboh Driver Ojol Positif Covid-19 Malah Antar Makanan, Padahal Ini Fakta Sebenarnya