GridMotor.id - Driver ojol (ojek online) yang beroperasi selama PPKM Darurat minta enggak perlu bawa STRP.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi berlaku sampai 20 Juli mendatang.
PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, termasuk driver ojol.
Untuk pekerja sektor essensial dan kritikal wajib membuat Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat melintas di Jakarta.
STRP ini juga wajib dipegang driver ojol yang keluar masuk Jakarta.
Dikutip dari Wartakotalive.com, aturan tersebut direspons Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Garda menolak dan meminta Kementerian Perhubungan agar memberi kelonggaran untuk ojol.
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Video Pengakuan Driver Ojol Pendapatannya Naik Jadi Rp 5 Juta Selama Pandemi, Alasannya Bikin Ngakak
Baca Juga: Warga Tambora Ngamuk, Pelaku Begal Yang Bacok Driver Ojol Ditangkap
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR