GridMotor.id - Gak perlu bawa STRP, driver ojek online (ojol) bisa bablas di penyekatan selama PPKM Darurat, jaket ojol bisa laris manis nih!
Di masa PPKM Darurat, driver ojol harus dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar bisa melewati titik penyekatan.
STRP sendiri diterbitkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Untuk pengemudi ojek online atau ojol, bentuk dari SRTP tersebut berupa QR code.
Saat bertemu petugas gabungan di titik penyekatan, para mitra ojol bisa menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut.
Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat atau ojol telah melakukan pengajuan secara kolektif STRP untuk para pekerja.
SRTP berupa QR Code untuk driver ojol itu sudah diterbitkan sebanyak 851.661 buah.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO sudah menerbitkan STRP DKI Jakarta untuk driver ojol" ujar Benni Aguscandra Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, secara virtual Jumat, (16/7/2021).
Baca Juga: Driver Ojol Sudah Pegang STRP Bisa Gak Lolos Jalur PPKM Darurat, Ternyata Gara-Gara Ini
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Driver Ojol Beroperasi Minta Gak Perlu Bawa STRP