Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian.
"Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP," tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Nah artinya, driver ojol bebas SRTP namun penumpangnya tidak, dicatat ya bro!