Jacklyn Choppers Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan Polisi di TB Simatupang, Bilang Begini Saat Diinterogasi

By Fadhliansyah, Sabtu, 17 Juli 2021 | 19:00 WIB

Sudah Diringkus, Pelaku Pengeroyokan Polisi di TB Simatupang Bilang Begini Saat Diinterogasi Jacklyn Choppers

Gridmotor.id - Sudah berhasil diringkus, pelaku pengeroyokan polisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, bilang begini ketika diinterogasi.

Pemuda bernama Muhammad Aldo Royya (19) alias Penyok, berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia merupakan DPO kasus pengeroyokan anggota polisi yang membubarkan balapan liar di TB Simatupang beberapa waktu lalu.

Penyok diciduk di kawasan Sunter, Jakarta Utara (15/7/2021), di kamar rumah persembunyiannya.

Anggota Subdit Jatanras, Aiptu Jakaria atau yang dikenal Jacklyn Choppers pun menginterogasi penyok.

Video interogasi itu pun diunggah di akun Instagram miliknya.

Kepada Jacklyn, Penyok mengaku pernah ditahan dengan kasus tawuran yang mengakibatkan lawannya tewas.

"Sudah (pernah dipenjara) kasus tawuran. Tiga tahun (divonis) jalani cuma satu tahun," ujar Penyok.

Baca Juga: Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balapan Liar, Begini Kondisi Polisi Senior Aiptu Suwardi

Penyok pun mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi.

"Iya (menyesal), tidak akan mengulangi lagi," kata Penyok.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap delapan anggota geng motor yang merupakan rekan Penyok dan pengeroyok Aiptu Suwardi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, tiga di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis, Jumat pekan lalu.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis. Adapun kasus pengeroyokan itu bermula saat anggota Polsek Cilandak mendapatkan informasi adanya kerumunan orang di Jalan TB Simatupang.

Baca Juga: Driver Ojol Dianiaya 3 Pemuda di Bali, Awalnya Cuma Pandang-pandangan

Iptu Suwardi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.

"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," kata Azis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diinterogasi Jacklyn Choppers, Penyok Mengaku Menyesal Keroyok Polisi di TB Simatupang"