Penyok pun mengaku menyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi.
"Iya (menyesal), tidak akan mengulangi lagi," kata Penyok.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangkap delapan anggota geng motor yang merupakan rekan Penyok dan pengeroyok Aiptu Suwardi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, tiga di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis, Jumat pekan lalu.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan, yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis. Adapun kasus pengeroyokan itu bermula saat anggota Polsek Cilandak mendapatkan informasi adanya kerumunan orang di Jalan TB Simatupang.
Baca Juga: Driver Ojol Dianiaya 3 Pemuda di Bali, Awalnya Cuma Pandang-pandangan