Bikers Lihat Marka Jalan Kotak Kuning Di Persimpangan, Paham Gak Fungsinya?

By Erwan Hartawan, Minggu, 11 Juli 2021 | 20:00 WIB

Marka jalan Yellow Box Junction

GridMotor.id - Setiap jalanan pasti dilengkapi marka.

Marka ini dibuat untuk membantu pengendara tersebut agar tidak terjadi kecelakaan.

Salah satunya marka jalan yang berbentuk kotak kuning di persimpangan.

Marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi berukuran besar ini di sebut Yellow Box Junction (YBJ).

YBJ biasanya berada di persimpangan jalan yang padat dan strategis.

Fungsinya Yellow Box Junction bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Selain itu, Yellow Box Junction juga berfungsu mencegah arus lintas di persimpangan agar tidak terkunci saat terjadi kepadatan.

Namun sayangnya belum banyak pengendara yang benar-benar paham fungsi Yellow Box Junction ini.

Baca Juga: Banyak Bikers Penasaran, Apa Sih Fungsi Marka Jalan Berwarna Kuning

Baca Juga: Meliuk-liuk Mirip Ular Kobra, Pengendara Honda BeAT Zig-zag Ngikutin Garis Putus-putus, Netizen: Anjay Ngakak

Bahkan saat arus lalu lintas padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas.

Padahal Yellow Box Junction punya aturan yang jelas loh.

Garis Yellow Box Junction ini merupakan garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Dalam aturannya, meski sudah lampu hijau, engguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu.

Pengendara baru bisa maju jika kendaraan didalam Yellow Box Junction sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Mengutip dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, fungsi Yellow Box Junction sangat penting bahkan harus diutamakan.

Baca Juga: Masih Nekat Berteduh di Bawah Flyover atau Jembatan Saat Hujan? Pemotor Bisa Dipenjara 1 Bulan

Bahkan Yellow Box Junction lebih penting daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya.